Terjaring Razia, Dua Perempuan PS di Cafe Remang-remang Diamankan Polisi

    Terjaring Razia, Dua Perempuan PS di Cafe Remang-remang Diamankan Polisi
    Dua Perempuan Partner Song yang Diamankan saat Razia di Cafe Remang-remang di Kota Mataram, Senin (15/04/2024)

    Mataram NTB - Dua Perempuan pekerja malam sebagai Partner Song di Cafe Remang-remang di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram terpaksa Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram dalam sebuah Razia, Senin (15/04/2024).

    Keduanya, KA (17) alamat Lombok Barat dan RR (17) alamat Purwakarta Jabar, diamankan karena masih dibawah umur berdasarkan kartu identitas yang dimiliki.

    “Untuk mengantisipasi tindak pidana Pengeksploitasian anak, kedua PS tersebut kami amankan untuk di periksa lebih lanjut di unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., usai memimpin kegiatan razia Sejumlah Cafe Remang-remang di wilayah hukum Polresta Mataram, pukul 00:00 Wita dini hari tadi.

    Razia tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram dengan melibatkan seluruh unit yang ada seperti PPA, Tipidter, Jatanras dan Curanmor sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H, tahun 2024.

    Selain menyasar Pekerja Cafe (PS) dibawah umur Razia kali inipun menyasar Penjualan Minuman Keras (Miras) / Minuman Beralkohol (Minol) tanpa surat izin perdagangan yang dikeluarkan Pemerintah sebagai langkah penertiban.

    “Alhasil tim mengamankan Ratusan Minol / Miras berbagai jenis dari beberapa Cafe Remang-remang yang kami datangi, ”tegasnya.

    Menurut Pria yang kerap disapa Yogi di kalangan awak media Hukrim Polresta Mataram ini, kegiatan imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat dan memelihara Kamtibmas ini akan terus dilakukan secara rutin pada seluruh Cafe Remang-remang atau hiburan malam lainnya yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram.

    “Selain itu tindakan tegas untuk melakukan razia di tempat - tempat seperti ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Minol / miras serta Perempuan pekerja malam yang masih banyak mempekerjakan anak dibawah umur. Ini tidak boleh kita biarkan, ”tegasnya.

    “Bahkan bila pengelolah masih tetap melakukan operasional tanpa izin resmi terhadap penjualan segala bentuk Minol / Miras maka kami tak segan-segan untuk menyegel / Menutup sementara sebagai langkah penertiban atas UU ataupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah daerah, ”tambahnya.

    Terhadap Kedua PS yang masih dibawah umur, Unit PPA akan melakukan proses penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

    “Bila cukup alat bukti maka siapapun yang mendapat keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur tersebut tentu akan mendapat sangsi hukum, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Respon Cepat Aduan Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Sat Binmas Polresta Mataram Gencar Pasang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa

    Ikuti Kami