Polresta Mataram Lakukan Penyekatan Guna Kelancaran Route Penonton Menuju Mandalika

    Polresta Mataram Lakukan Penyekatan Guna Kelancaran Route Penonton Menuju Mandalika

    Mataram NTB - Pengamanan Jalur route keberangkatan penonton Moto GP Mandilka Pertamima Indonesia Grand Prix 2022 secara berlapis oleh TNI Polri untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas. Untuk itu Sat Lantas Polresta Mataram melakukan penjagaan dan pengaturan lalin sehingga diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan maupun kemacetan. Sabtu, (19/03)

    " Untuk mengatur arus lalu lintas dan tidak terjadi penumpukan kendaraan maupun kemacetan kita memberlakukan penyekatan berlapis. Nantinya petugas Sat Lantas Polresta Mataram akan mengurai arus lalin dan mengarahkan para pengendara sesuai jalur route yang ditentukan maupun para pengguna jalan lainnya, " ujar Kasat Lantas Kompol Imam Maladi, ST, SIK atas seijin Kapolresta Mataram saat dikonfirmasi.

    Hal ini penting karena akan ada banyak penonton diberangkatkan dari Ex Bandara Selaparang melalui shuttle bus dengan menggunakan jalur tersebut.

    Tentunya kondisi jalan menuju Sirkuit akan sangat menentukan kenyamanan penonton MotoGP Mandalika. Pihak Kepolisian pun tidak ingin para penonton memiliki pengalaman berkendara kurang menyenangkan dan tidak nyaman, imbuhnya

    Situasi lalu lintas di Kota Mataram selama dilakukan pengaturan, penjagaan, patroli dan pemantauan kita memastikan dapat terkendali dengan aman dan lancar, tutup Kompol Maladi.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kawal Keberangkatan Penonton Moto GP Mandalika...

    Artikel Berikutnya

    Upaya Memberikan Kenyamanan dan Keamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Diduga Curi HP Milik Pelanggan Klinik, Seorang Pria di Mataram Diamankan Polisi
    Libatkan 144 Personel Gabungan Polresta Mataram Amankan 22 Titik Lokasi Obyek Wisata Narmada
    Tony Rosyid: MK vs Amicus Curiae Universitas

    Ikuti Kami