Mtaram NTB - Mencanangkan Kota Mataram sebagai Pelopor Keselamatan Lalu lintas, Sat Lantas Polresta Mataram terus gencar melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi sebagai tindakan preventif hingga kepada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penindakan hukum kepada sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya Laka lantas yang dapat mengakibatkan fatalitas baik kepada pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Secara umum seluruh upaya yang dilakukan Sat Lantas Polresta Mataram sebagai langkah menciptakan keselamatan masyarakat khususnya pengendara lalu lintas.
“Sat Lantas Polresta Mataram akan terus dan rutin melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menjamin keselamatan pengendara dengan melakukan tindakan Preventif maupun preemtif sebagai tindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar tata tertib khususnya Lalu lintas, “ungkap Kasat lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK., Jumat (26/04/2024).
Dikatakannya, sejak awal tahun ini (Januari - April 2024) tercatat 1.900 Pelanggaran Lalu lintas yang diberikan tindakan penilangan.
Ia juga menjelaskan penindakan hukum yang dilakukan melalui KRYD disamping melakukan razia lalu lintas di ttitik atau lokasi-lokasi yang rawan laka lantas atau pelanggaran lalu lintas juga dilakukan razia secara mobile dengan melakukan Patroli menyasar pelanggaran kasat mata yang di temui saat patroli tersebut.
“Jadi kami juga melakukan razia secara mobile dengan melakukan penindakan hukum berupa penilangan kepada sejumlah pelanggar yang ditemui melanggar tata tertib lalu lintas seperti tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, serta kepada kendaraan Mobil Pickup / bak terbuka yang kedapatan mengangkut orang, “tegasnya.
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
Terhitung dari 1.900 tilang pelanggaran yang dilakukan dari Januari hingga April 2024 saat ini pelanggaran masih di dominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan Helm, kemudian disusul oleh kendaraan yang tidak lengkap, kemudian pengendara dibawah umur, kemudian penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi, melawar arus serta beberapa pelanggatan lainnya seperti mengendari kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol.
“Semua yang dilakukan Sat Lantas Polresta Mataram tersebut merupakan upaya menjaga keselamatan bagi pengendara itu sendiri serta menjadikan kota Mataram sebagai daerah yang tertib dalam berlalu lintas, “ Pungkasnya. (Ada)