Gadai Sepeda Motor Pinjaman, Pelakunya Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti

    Gadai Sepeda Motor Pinjaman, Pelakunya Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti

    Mataram NTB - S (31) alamat Lombok Tengah begitu yakin membawa kabur sepeda motor milik kenalan dari temannya. Ia membawa kabur ketempat bermain bola adil dan digadai ditempat itu juga. Begitu disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam sebuah konferensi pers pengungkapan kasus oleh unit Reskrim Polsek Sandubaya, (20/07/2023).

    Menurut Kapolsek, S merupakan Residivis tindak pidana pencurian. S sudah 4 kali keluar masuk penjara karena tindakannya. Dan kali ini ia berani melakukannya lagi. 

    "Awalnya ia bermain ke kos temannya di Jalan Tamtanus Cakranegara, kemudian meninjan sepeda motor milik kenalan temannya yang saat itu berada ditempat tersebut. Ia akhirnya pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat judi bola adil. Karena ia yakin akan menang, tersangka (S) menggadai Sepeda Motor tersebut seharga 2 juta ke seseorang di tempat itu, "jelasnya.

    Namun karena kalah S tidak berani kembali ketempat temennya, ia memilih kabur. Karena terlalu lama sepeda motornya tidak kembali, pemilik langsung melaporkan ke Polsek Sandubaya.

    Dengan kecerdikan Anggota unit Reskrim Polsek Sandubaya, S akhirnya berhasil diamankan di wilayah Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sepeda motor yang digadaipun berhasil diamankan.

    Kini S terjerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. S Pun pasrah menerima dan harus menjalani proses hukum yang berlaku. (Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bawa Kabur Motor Temannya, Pria Asal Lombok...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat Bhabinkamtibmas Cilinaya Evakuasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

    Ikuti Kami